Konferensi
Nasional Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas XII
Deklarasi Bandung
2016
1. Kami adalah warga
masyarakat, penyandang disabilitas, para penggerak, praktisi, pemerhati
pengelolaan risiko bencana berbasis komunitas yang bekerja di desa/kelurahan,
lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan tinggi,
lembaga usaha, media, relawan, dan lembaga kemanusiaan internasional.
2. Kami memahami
peluang untuk membangun ketangguhan komunitas melalui upaya pengelolaan risiko
bencana berbasis komunitas (PRBBK). Komunitas terbukti merupakan pelaku aktif
dan utama dalam pengurangan risiko bencana yang bergerak dengan dasar kearifan
lokal hingga sampai saat ini.
3. Kami mengakui
adanya kesepakatan dunia dalam Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko
Bencana (KKSPRB) 2015-2030, Sasaran Pembangunan Berkelanjutan (SPB) 2030, dan
Konsensus Paris (Paris Agreement)
2015 mengenai Perubahan Iklim sebagai rujukan dalam melaksanakan PRBBK.
Pelaksanaan PRBBK merujuk pada sasaran yang ingin dicapai, prinsip panduan,
agenda prioritas dan aksi-aksi kuncinya.
4. Kami merujuk pada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Kebijakan dan
Strategi Nasional Penanggulangan Bencana (JAKSTRA PB) 2015-2019 dan Rencana
Strategis (RENSTRA) Kementerian/Lembaga yang terkait dengan PRBBK di tingkat
nasional serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Provinsi/Kabupaten/Kota dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
dalam pelaksanaan PRBBK di tempat kami masing-masing.
5. Kami mengakui
risiko bencana dan perubahan iklim yang
semakin meningkat dan munculnya risiko bencana baru. Risiko bencana ini
dapat mengancam perempuan dan laki-laki diantaranya ibu hamil, ibu menyusui,
anak-anak, remaja, usia lanjut, penyandang disabilitas/ berkebutuhan khusus dan
harta benda mereka, serta aset-aset sosial, budaya, ekonomi, kesehatan,
pendidikan, mata pencaharian dan lingkungan
di tingkat komunitas. Upaya Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas
(PRBBK) dan perlindungan melibatkan kelompok rentan dan berkebutuhan khusus
menggunakan aset-aset warga dan desa/kelurahan dengan beragam upaya sektoral
dalam PRBBK yang inovatif, mengakar
budaya dan berkelanjutan sudah dilakukan, namun masih perlu ditingkatkan dan
diperluas.
6. Kami menyadari
perlunya keterlibatan dari pemerintah, Partai Politik, lembaga pendidikan,
lembaga kemanusiaan internasional, lembaga usaha, media massa, organisasi
keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga adat, dan masyarakat untuk bergotongroyong mencapai
ketangguhan komunitas sebagaimana dimaksud melalui tujuh sasaran KKSPRB dan
tujuh belas Sasaran Pembangunan Berkelanjutan.
7. Kami berkomitmen
menggunakan seluruh sumber daya yang kami miliki dan kami kelola untuk
digunakan dalam kerjasama yang tulus bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menguatkan kerangka kerja PRBBK dan
mencapai peta jalan PRBBK.
8. Kami mengajak seluruh sektor pemerintahan, lembaga
usaha, media, Lembaga Pendidikan, dan masyarakat untuk bersama-sama
menggelorakan semangat gotong royong mencapai komunitas yang lebih tangguh
melalui:
8.a. Menggunakan
pengetahuan dan praktik tradisional, adat dan lokal secara tepat melengkapi
pengetahuan ilmiah dalam menilai risiko bencana untuk merumuskan kebijakan,
strategi, rencana dan program lintas sektor;
8.b. Menyebarkan
informasi risiko bencana yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang kepada seluruh
warga masyarakat termasuk untuk kelompok rentan;
8.c. Membangun dan
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, praktik, perilaku dan kebiasaan
pemangku kepentingan yang mempunyai otoritas/wewenang di semua tingkatan secara berkelanjutan;
8.d. Melakukan
advokasi tentang pentingnya PRBBK kepada partai-partai politik; yang menjabat
dan calon: Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati dan Lurah/Kepala
Desa/Nagari/Banjar. Juga melakukan advokasi kepada Menteri/Kepala Badan, Kepala Dinas;
dan para warga pemilih;
8.e. Melakukan
advokasi dan memastikan pelaksanaan regulasi tentang penggunaan Dana Desa dan
dana lainnya untuk implementasi PRBBK;
8.f. Menguatkan dan
mengembangkan semua komunitas yang sudah ada menjadi lebih tangguh dengan
menimbang kearifan lokal masyarakat setempat;
8.g. Saling belajar
dari praktik baik dan penelitian yang ada melalui jejaring yang ada dan yang
akan diadakan;
8.h. Memastikan
seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)
yang legal dan menjadi acuan pembangunan wilayah;
8.i. Melaksanakan
perlindungan terhadap seluruh pelaku PRBBK dan seluruh kelompok rentan;
8.j. Membangun,
memperkuat dan memelihara ketangguhan fasilitas infrastruktur penting, misalnya
sekolah/madrasah, puskesmas, rumah sakit, pasar, tempat ibadah, lumbung pangan,
bendungan/tanggul, pintu air, tempat bersejarah, dan lain-lain;
8.k. Memastikan
pelaksanaan aturan sarana dan prasarana tangguh bencana dan akses penyandang
disabilitas pada sarana dan prasarana umum;
8. l. Memastikan
keterlibatan para pihak, laki-laki dan perempuan diantaranya ibu hamil, ibu
menyusui, anak-anak, remaja, usia lanjut, penyandang disabilitas dan kelompok
berkebutuhan khusus sejak dari pengkajian, perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi, pelaporan dan penyebaran pembelajaran kegiatan PRBBK;
8.m. Memastikan
kebijakan, program, dan praktik
pembangunan yang berisiko rendah dan tidak menimbulkan risiko baru,
misalnya kelestarian sumber air, ketahanan pangan, ketersediaan hunian layak
huni, layanan kesehatan terjangkau;
8. n. Memastikan sistem
perlindungan anak dibangun untuk mencegah dari dan menangani perlakuan yang
salah, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan terhadap anak dalam aksi
kemanusiaan, termasuk upaya pengarusutamaannya dalam seluruh sektor;
8.o. Membangun
dan/atau memperkuat sistem peringatan dini berbasis komunitas multi-ancaman
yang memenuhi kebutuhan praktis dan strategis kelompok rentan dan berkebutuhan
khusus;
8.p. Membangun dan
melaksanakan sistem pemeriksaan berkala ketangguhan infrastruktur penting
seperti infrastruktur air, transportasi, telekomunikasi, energi,
pendidikan, kesehatan, ekonomi oleh
otoritas khusus dan para ahli yang melibatkan warga masyarakat setempat;
8.q. Menyusun dan
membaharui rencana kontinjensi yang diuji setiap tahun melalui praktik simulasi
dengan melibatkan para pemangku kepentingan termasuk kelompok rentan dan
berkebutuhan khusus.
9.a. Mempromosikan dan
melaksanakan himbauan yang ada dalam Deklarasi Bandung ini, dan melaporkan
perkembangan kemajuannya pada KN PRBBK berikutnya;
9.b. Mengakui peran KN PRBBK sebagai media untuk berbagi, saling belajar dan menyebarkan praktik baik dan pembelajaran dalam ber-PRBBK;
9.b. Mengakui peran KN PRBBK sebagai media untuk berbagi, saling belajar dan menyebarkan praktik baik dan pembelajaran dalam ber-PRBBK;
9.c. Menggalang dan
memobilisasi sumber daya pemerintah, lembaga usaha, media, lembaga pendidikan,
lembaga swadaya masyarakat, lembaga kemanusiaan internasional, organisasi
eagamaan, dan warga masyarakat termasuk kelompok rentan untuk melaksanakan
bersama Peta Jalan PRBBK;
9.d. Mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengalokasi sumber dayanya, mengembangkan kapasitasnya dan merevisi kebijakan dan prosedur yang ada agar lebih cocok untuk PRBBK.
9.e. Mencapai agenda di atas dalam kurun waktu seperti di bawah:
9.d. Mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mengalokasi sumber dayanya, mengembangkan kapasitasnya dan merevisi kebijakan dan prosedur yang ada agar lebih cocok untuk PRBBK.
9.e. Mencapai agenda di atas dalam kurun waktu seperti di bawah:
Peta Jalan PRBBK
Pada Tahun 2017 tercapai:
1. Laporan dan prosiding KN PRBBK XII sudah tersedia dan digunakan;
1. Laporan dan prosiding KN PRBBK XII sudah tersedia dan digunakan;
2. Deklarasi Bandung
2016 sudah disebarkan, terutama kepada Kementerian/Lembaga dan para pemangku
kepentingan lainnya;
3. Perangkat
pemantauan dan evaluasi PRBBK siap digunakan;
4. Indikator
masukan, proses, hasil, dan dampak PRBBK sudah disepakati;
5. Penyelenggaraan
KN PRBBK XIII;
6. Data dasar PRBBK
Indonesia;
7. Ada nomenklatur
PRBBK dalam APBD dan APBDes;
8. Rancangan
Perlindungan Pelaku PRBBK dan Kelompok Rentan; dan
9. Rencana Revisi
Panduan PRBBK.
Pada Tahun 2018 tercapai:
1. Laporan dan prosiding KN PRBBK XIII sudah tersedia dan digunakan;
1. Laporan dan prosiding KN PRBBK XIII sudah tersedia dan digunakan;
2. Hasil pemantauan
PRBBK;
3. Penyelenggaraan
KN PRBBK XIV;
4. PRRBK menjadi
agenda pembangunan minimal 5 Provinsi, 50 kabupaten/kota;
5. Panduan PRBBK
terbarukan;
6. Pedoman
Perlindungan Pelaku PRBBK dan Kelompok Rentan; dan
7. PRBBK terpadu
dalam Kurikulum Pendidikan Formal;
Pada Tahun 2019 tercapai:
1. Evaluasi PRBBK tahun 2016-2018.
1. Evaluasi PRBBK tahun 2016-2018.
2. Laporan dan
prosiding KN PRBBK XIV sudah tersedia dan digunakan.
3. Penyelenggaraan
KN PRBBK XV.
4. Dokumentasi
praktik baik PRBBK dari berbagai wilayah di Indonesia.
5. Dokumen RPB
terbarukan sudah dilegalkan di 34 provinsi, 132 kabupaten/kota.
6. PRBBK menjadi
agenda pembangunan minimal 10 provinsi, 132 kabupaten/kota.
7. PRBBK menjadi
agenda PILPRES, PILEG, dan PILKADA.
Pada Tahun 2024 tercapai:
1. PRBBK menjadi agenda pembangunan 20 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota
1. PRBBK menjadi agenda pembangunan 20 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota
2. Dokumen RPB
terbarukan sudah dilegalkan di 34 provinsi, 275 kabupaten/kota
Pada Tahun 2030 tercapai:
1. Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota mengagendakan dan mengalokasikan anggarannya untuk PRBBK
1. Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota mengagendakan dan mengalokasikan anggarannya untuk PRBBK
2. Dokumen PRB
terbarukan sudah dilegalkan di seluruh provinsi, kabupaten/kota.
10.Melalui deklarasi
ini, kami ingin menyampaikan ungkapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota Civitas
Academica Universitas Padjadjaran, Fakultas Teknik MIPA UNPAD, Fakultas Teknik
Geologi UNPAD, Fakultas Pasca Sarjana UNPAD, Forum Pengurangan Risiko Bencana
Provinsi Jawa Barat (FPRB JABAR), Islamic Relief, Lembaga Penanggulangan
Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU), Muhammadiyah Disaster
Management Center (MDMC), Agus Agus Bersaudara (AAB) Jawa Barat, Dinas Pengelolaan
Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat,
Humanitarian Forum Indonesia (HFI), Muslim Aid, Yayasan Sayangi Tunas
Cilik – Save the Children, DMC-Dompet
Dhuafa, Rumah Zakat, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa
Barat, BPBD DKI Jakarta, BPBD NTB, BPBD
Kabupaten Majene, BPBD Provinsi Jawa Timur, IBU foundation, BAZNAS Tanggap
Bencana, Action Contre la Faim / Action
Against Hunger (ACF), Forum PRB DIY, Institut Pertanian Bogor, Bina Eka
Lestari SI, Institut Teknologi Bandung, Universitas Pembangunan Nasional
Veteran Yogyakarta, Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana (PLANAS PRB), Asia Pacific Alliance for Disaster
Management, Perkumpulan Lingkar, Palang Merah Indonesia (PMI), Santri
Penanggulangan Bencana (SATGUNA) Daarut Tauhiid, Wahana Visi Indonesia, UNESCO
IOTIC-IOC, Risk Frontiers/Macquarie
University, Universitas Pertahanan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, BP3AKB Provinsi Jawa Barat,
World Vision Indonesia, Direktorat Pembinaan, Pendidikan Khusus, dan Layanan
Khusus, Gerakan Petani Nusantara (GPN), Manajemen Pengelola Kawasan Konservasi
Masigit Kareumbi, American Red Cross, Arbeiter
Samariter Bund (ASB Indonesia and The Philipines), Perkumpulan Prakarsa
Bagi Masyarakat Mandiri (Primari), Guyub Bocah, Yayasan Satu Nama, Sanggar
Bocah Menoreh, Sanggar Lare Joyo Mukti, Fakultas Psikologi USU, Perkumpulan
Kerlip, Kidz Smile, PKPU, Bina Masyarakat Peduli, UNICEF, UNDP REDD+, Disaster Resource Partnership Indonesia,
PASAG Merapi, Plan International Indonesia,
Forum Pengurangan Risiko Bencana Lembata, KAPPALA, Yayasan Tanggul
Bencana Indonesia (YTBI), CIS Timor, Yayasan Flores Sejahtera (sanres), Resilience Development Initiative (RDI),
Church World Service, Ikatan Ahli
Bencana Indonesia (IABI) Jawa Barat, DisasterChannel.co, UIN Sunan Gunung Djati Bandung (Tasawuf
Psikoterapi), PPCK Klaten, Desa Tangguh Bencana Iknklusi Kebon Agung, Jangkar
Kelud Malang, Jangkar Kelud Blitar, Panjer Manikoro, Laras Wilis, Disaster Mitigation Readiness of Indonesia
Community (DMRI-C), IKA-UNPAD, Ikatan Alumni ITB, Kementerian Desa
Tertinggal, BPBD Provinsi NTT, FPRB NTT, FPRB TTU, Dinas P & K Provinsi
NTT, PMPB NTT, Yayasan Mitigasi Bencana (Yayasan Samiti) dan Masyarakat
Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) serta seluruh relawan Panitia Pengarah
dan Panitia Penyelenggara KN PRBBK XII
yang telah menginvestasikan sumber-sumbernya secara efektif agar KN
PRBBK XII berlangsung dengan lancar.
Kami menyongsong KNPRBBK XIII Di Nusa Tenggara Barat/Kalimantan
bulan Juli /November 2017, yang akan bertema
1. Memperkuat tata kelola sumber daya berbasis komunitas menuju masyarakat tangguh bencana
2. Mengawal
berjalannya capaian PRBBK 2016
dengan local host: Islamic Relief, BPBD Prov, perguruan tinggi, didukung (sponsor, sumber
dana)
PEMPROV NTB, Iuran peserta, BPBD, Private Sector, Perguruan Tinggi, INGO, BNPB
Disepakati pada tanggal 24 November 2016 di Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Catatan:
Deklarasi
ini disusun mengikuti alur Deklarasi New Delhi 2016. Draft 0 ditulis untuk
mengantar proses pembuatan rancangan deklarasi. Draft 1 merupakan hasil rumusan
setelah mendapatkan masukan dari peserta, SC dan Syamsul Ardiansyah, Andy
Widayat pada hari Rabu, 23 November 2016. Ada perubahan langkah proses. Draft 1
yang mendapatkan tanggapan peserta, panitia pengarah pada tanggal 23 dan 24
November 2016 akan menjadi draft final yang kemudian disampaikan ke forum pada
hari Kamis, 24 November 2016. Pada tanggal 24 November 2016 jam 08:30, tim
perumus terdiri : Anton Roy Purnama (EICAB DRR APAD-PLANAS), Dewinta Sari
Pratiwi (Universitas Pertahanan), Djenarto (PASAG Merapi), Maulinna Utaminingsih (Yayasan Sayangi Tunas
Cilik – Save the Children), Sunaring Kurniandaru (Perkumpulan Lingkar),
Suparman (dampingan Arbeiter Samariter
Bund), Yani Rahman Yuliansyah (Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan
Iklim Nahlatul Ulama, dan Yohanes G. S Demo (PRB NTT) ditemani oleh H. Iskandar
Leman (MPBI). Perumusan ini melibatkan
para Panitia Pengarah, Fasilitator dan Moderator seluruh Peserta KN PRBBK XII.