Langsung ke konten utama

Materi Panel 2: Perlindungan Pelaku PRBBK dan Kelompok Rentan Berbasis Komunitas

https://www.bnpb.go.id///uploads/news/2868/DSC_1167.JPG


oleh: Suhardi wiyanto

Perlindungan Hukum
 UU NO 24 TAHUN 2007
 UU NO 20 TAHUN 2014
 UU NO 8 TAHUN 2016
 SENDAI FRAMEWORK FOR DRR 2015
 PERKA 14 TAHUN 2014

Perlindungan Pelaku PRBBK
 Diperlukan Regulasi khusus untuk pelaku
 Asuransi pelaku PB

Kelompok Rentan
 Penyandang Disabilitas
 Lansia
 Ibu Hamil
 Anak anak

Permasalahan Pokok Kelompok Rentan
 Mempunyai kerentanan lebih
 Aksesibilitas yang belum aksesibel
 Kapasitas Rendah
 Belum/tidak bisa berpartisipasi

Penyandang Disabilitas
Merupakan Kelompok yang mempunyai kerentanan 2-4 x  lebih tinggi :
* mempunyai kebutuhan spesifik
* memerlukan perlakuan spesifik
* kendala mobilitas
* kendala komunikasi
* banyak kebutuhan difabel blm tercukupi
* aksesibilitas yang minim
* kapasitas rendah
* banyak yang belum memahami
* banyak yang salah mempersepsikan
* cara evakuasi blm ramah
* tempat evakuasi blm ramah
* belum / tidak bisa partisipasi

Perlindungan Kelompok Rentan
 Data Pilah
 Aksesibilitas
 Peningkatan Kapasitas
 Partisipasi
 Prioritas Perlindungan
 Sister Village dan Sister Disabilitas
 Akomodasi yang layak
 EWS yang akses
 Peta Kelompok Rentan
 Kajian Kebutuhan Kelompok Rentan
 Adanya dukungan untuk anak terus berkembang
 Non Diskriminasi
 Kesetaraan dan kesempatan

Kerangka Kerja Bersama Perlindungan
 Sister Village
 Sister Disabilitas
 Relawan khusus kel. rentan tidak mampu
 Jejaring
 Adanya tempat yang sesuai dengan untuk kelompok rentan seperti anak dan orang tua
 Pemenuhan kebutuhan