Langsung ke konten utama

Materi Panel 1: Data Dasar dan Indikator Komunitas Tangguh

Sumber: https://bnpb.go.id/uploads/news/2245/Banjir-21_Evakuasi%20Ramai-Ramai_Fahmi%20Ali.jpg
Oleh H. Iskandar Leman

Pengantar
Tulisan ini merupakan rangkuman 2 lokakarya pra-konferensi KN PRBBK XIII, yaitu lokakarya Perangkat, Indikator, dan Proses Pemantauan dan Evaluasi PRBBK dan Data Dasar PRBBK. Kegiatan pertama diselenggarakan hari Senin, 28 Agustus 2017, dari jam 08:30 – 16:30 WIB. Kegiatan kedua diselenggarakan hari Selasa, 29 Agustus 2017, dari jam 08:30-17:30 WIB dan didukung konsumsinya oleh Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Kedua kegiatan diselenggarakan di Ruang Rapat Sekretariat Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, Jl. Kalasan No. 45 B, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10320. Kegiatan pertama dihadiri oleh 15 orang peserta, diantaranya ada 5 orang perempuan dan 10 orang laki-laki. Kegiatan kedua dihadiri oleh 26 orang peserta, diantaranya ada  12 orang perempuan dan 14 orang laki-laki. Ada 4 (empat) orang pemapar dalam kedua lokakarya tersebut sebagai pemantik diskusi, yaitu Bapak Tatang Husaini – Muslim Aid; Ibu Leny Veronika – Plan International; Bapak Sigit Padmono – Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan Bapak Udin Suchaini – Badan Pusat Statistik. 

Tujuan Penanggulangan Bencana menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah:

1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana2. Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada3. Menjamin terselenggaranya PB secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh4. Menghargai budaya local5. Membangun partisipasi dan kemitraan public serta swasta6. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan7. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Sasaran Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (KKSPRB) Periode Tahun 2015-2030 adalah:
  1. Pengurangan angka kematian akibat bencana di dunia
  2. Pengurangan jumlah masyarkaat terdampak
  3. Pengurangan kerugian ekonomi dalam kaitannya dengan GDP dunia
  4. Pengurangan kerusakan terhadap infrastruktur penting/kritis dan gangguan pelayanan dasar termasuk kesehatan dan fasilitas Pendidikan 
  5. Penambahan jumlah negara yang memiliki strategi pengurangan risiko bencana di tingkat nasional dan tingkat daerah pada tahun 2020
  6. Peningkatan kerjasama internasional
  7. Bertambahnya akses pada system peringatan dini multi bencana dan informasi risiko bencana dan pengkajian
Ada 4 (empat) prioritas KKSPRB 2015-2030, yaitu: 
  1. Pemahaman risiko bencana
  2. Penguatan pengaturan risiko bencana untuk mengelola risiko bencana
  3. Investasi PRB untuk ketangguhan
  4. Peningkatan kesiapsiagaan bencana untuk response untuk “pembangunan kembali yang lebih baik”dalam pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sasaran penanggulangan bencana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Periode Tahun 2015-2019 adalah menurunnya indeks risiko bencana pada pusat-pusat pertumbuhan yang berisiko tinggi. Sasaran itu akan dicapai melalui 3 (tiga) strategi, yaitu:

  1. Internalisasi PRB dalam kerangka pembangunan berkelanjutan di pusat dan daerah,
  2. Penurutan tingkat kerentanan terhadap bencana; dan 
  3. Peningkatan kapasitas pemerintah, PEMDA dan masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Desa/kelurahan  tangguh bencana menurut BNPB (2012) adalah desa/kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak-dampak bencana yang merugikan.

PelakuSelain BNPB, ada minimal 12 Kementerian/Lembaga, 13 pihak internasional, 9 pihak nasional, 4 pihak dunia usaha terlibat dalam mewujudkan desa / kelurahan tangguh bencana. 

Kementerian/lembaga yang terlibat, yaitu: 1. KEMENTAN; 2. KEMENKOMINFO; 3. KEMENHKUMHAM; 4. KEMENKKP; 5. KEMENKES; 6. KEMENSOS; 7. KEMENDESA; 8. KEMENDAGRI; 9. KEMENPUPERA; 10. KEMENLHK; 11. KEMEN ESDM; dan 12. K/L lainnya. 
Pihak internasional yang terlibat, antara lain: 1. UNDP; 2. World Bank; 3. Mercy Corps; 4. GIZ; 5. Oxfam; 6. IOM; 7. UNESCO; 8. Plan International; 9. WVI; 10. ACF; 11. Muslim Aid; 12. Islamic Relief; dan 13. INGO/Lembaga internasional lainnya. 
Pihak nasional/lokal yang teridentifikasi melakukan kegiatan, antara lain: 1.PMI; 2. MDMC; 3. LPBI NU; 4. YTBI; 5. MPBI; 6. Yayasan IDEP; 7. Yayasan SHEEP Indonesia; 8. Karitas Indonesia  dan 9. Lokal/nasional/perguruan tinggi.  
Ada 4 kategori dunia usaha yang terlibat, yaitu: 1. BUMN ; 2. BUMD; 3. Lembaga Usaha; dan 4. Perusahaan swasta.
Melihat banyaknya pelaku yang melakukan program desa/kelurahan tangguh dengan nama yang berbeda-beda, maka diperlukan penyamaan konsepsi desa tangguh bencana dan sinkronisasi program Kem/Lembaga/NGO/internasional/local/lembaga usaha dan perguruan tinggi.

Data DasarBadan Pusat Statistik (2014) melakukan pendataan potensi desa (PODES) setiap tiga tahun untuk mendukung pelaksanaan Sensus Penduduk 1980.  Podes selalu diintegrasikan dengan kegiatan Sensus Penduduk, Sensus Pertanian dan Sensus Ekonomi. Sejak tahun 2005, PODES  dilaksanakan tiap 3 tahun agar terjaga kesinambungan data. Podes yang sudah dilakukan adalah Tahun 2008, 2011, dan 2014. 

Data podes terdiri dari 16 bab. 
1. Pengenalan tempat;2. Keterangan petugas dan narasumber; 
3. Keterangan umum desa/ kelurahan; 
4. Kependudukan dan ketenagakerjaan; 
5. Perumahan dan lingkungan hidup; 
6. Bencana alam dan mitigasi bencana alam; 
7. Pendidikan dan kesehatan; 
8. Sosial budaya; 
9. Hiburan dan olah raga; 
10. Angkutan, komunikasi dan informasi; 
11. Penggunaan lahan; 
12. Ekonomi; 
13. Keamanan; 
14. Program pemberdayaan masyarakat; 
15. Otonomi; dan 
16. Keterangan aparatur pemerintah desa/kelurahan. 

Data yang terkait kebencanaan yang dikumpulkan ada di Bab VI – nomor 601 dan 602, yaitu terkait 10 kejadian bencana (jumlah kejadian, korban jiwa) dan adanya 4 (empat) fasilitas/upaya antisipasi/mitigasi bencana alam yang ada di desa/kelurahan. Keempat fasilitas  yang didata adalah system peringatan dini alam, system peringatan dini khusus tsunami, perlengkapan keselamatan (perahu karet, tenda, persediaan masker, dll), dan jalur evakuasi.  Dari 16 bab podes, ada data terkait pengelolaan risiko bencana berbasis komunitas, misalnya di bab 7 – kesehatan, bab 13 - keamanan dan bab 14 – pemberdayaan masyarakat. 








BPS merencakan perbaikan PODES 2018, dengan menambahkan fasilitas/upaya antisipasi/mitigasi bencana alam di desa/kelurahan:

  1. Sistem peringatan alam
  2. Perlengkapan keselamatan (perahu karet, tenda, persediaan masker, dll)
  3. Rambu-rambu dan jalur evakuasi bencana
  4. Pembuatan, perawatan atau normalisasi sungai, kanal, tanggul, parit, drainase, waduk, pantai, dll selama 3 tahun terakhir
  5. Simulasi dan peningkatan kewaspadaan terhadap bencana alam yang diikuti oleh warga desa
  6. Pendidikan atau pelatihan kesiapsiagaan bencana alam yang diikuti oleh warga desa/kelurahan selama 3 tahun terakhir

Kegiatan Desa TangguhKegiatan desa tangguh bencana yang dilakukan oleh BNPB atau BPBD, umumnya terdiri dari 6 kategori kegiatan, yaitu1. Penyusunan peta dan rencana desaa. Peta risiko desa dan RPB dan RAK/M Desab. Peta jalur evakuasi dan tempat pengungsianc. Rencana kontijensid. Rencana aksi masyarakat/komunitas

2. Pembentukan relawan desaa. Jumlahnya 20 orang per desab. Keahlian dan ketrampilan meliputi: SAR, first aid, logistic dan dapur umum, komunikasi

3. Pelatihan masyarakata. Pelatihan untuk aparatur desab. Pelatihan untuk warga desac. Pelatihan kerelawanand. Pelatihan perencanaan

4. Penyusunan legislasi desaa. Penyusunan peraturan desab. Penyusunan peraturan kepala desac. Penyusunan surat keputusan kepala desa

5. Rencana Pengembangan desa tangguh bencana
  1. Pengembangan desa tangguh bencana mandiri: inisiasi dari masyarakat desa secara mandiri
  2. Sinergitas program penyelenggaraan PB dengan payung desa tangguh:

  • Dilaksanakan oleh BNPB melalui kerjasama dengan BPBD Kabupaten/Kota – sudah terbentuk 375 destana di 32 provinsi
  • Fasilitasi dengan APBD Provinsi dan kabupaten/kota (Jawa Timur 270 desa, Yogyakarta 102 desa, Jawa Tengah 78 desa, dan masing-masing provinsi <50 desa)
  • Kementerian dengan K/L (MPA 731 desa/Kemen KKP, kemendes)
  • Kerjasama dengan dunia usaha: desa Makmur Peduli API/perusahaan perkebunana, CRS
  • Lembaga Usaha
  • Kerjasama dengan Lembaga/NGO Internasional/Lokal: PMI, Mercy Corps, Plan, Caritas, MDMC, LPBI NU, UNDP, World Bank,AUSAID, USAID, YEU, Oxfam, dll.
  • Kerjasama dengan perguruan tinggi melalui program KKN  tematik maupun reguler (UGM, Asosiasi Perguruan Tinggi Perawat Jawa Timur, dll) 


IndikatorAda 6 (enam) kategori untuk menentukan ketangguhan desa/kelurahan, yaitu 
1. Legislasi; 
2. Perencanaan; 
3. Kelembagaan; 
4. Pendanaan; 
5. Pengembangan kapasitas; dan 
6. Penyelenggaraan penanggulangan bencana.  

Indikator yang digunakan untuk menentukan ketangguhan suatu desa atau kelurahan adalah:



INARISK – http://inarisk.bnpb.go.id – bagaimana risiko wilayah kita?

Inarisk merupakan sebuah system informasi kajian risiko bencana online berbasis GIS server yang user friendly. Inarisk memuat hasil kajian risiko bencana BNPB tahun 2015 (skala 1:250/level provinsi) akan terus diupdate. Dapat dimanfaatkan untuk perencanaan terkait PB. Informasi terkecilnya adalah kecamatan. Kalau 1:50.000 – untuk tingkat desa.


Rangkuman Hasil Diskusi Kelompok


Ada 9 parameter penggunaan indikator desa/kelurahan  tangguh

1. Tersosialisasi di masyarakat
2. Implementatif
3. Sesuai ancaman
4. Tepat guna
5. Memperhatikan kearifan local 
6. Memenuhi kebutuhan khusus
7. Ada upaya
8. Ada mekanisme

9. Ada PERDA